Kamis, 12 Januari 2012

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
 
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database             SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat
LATAR BELAKANG

Gambaran Umum

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan muatan-muatan yang mengacu pada standar pendidikan dari sekurang-kurangnya satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di tingkat internasional (SNP + X).

Sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) sejak tahun 2004 telah mengembangkan program rintisan SBI untuk memfasilitasi Sekolah yang berpotensi menjadi SBI. Salah satu komponen yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan SBI adalah pendidik. Kompetensi pendidik SBI harus memenuhi standar kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang diperkaya dengan standar kompetensi pendidik yang berstandar internasional.

Pendidik pada SBI harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi:
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1
  2. Memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dibina
  3.  Memiliki sertifikat profesi pendidik sesuai jenjang satuan pendidikan tempat tugasnya (nasional dan       internasional)
  4. Memiliki kesanggupan untuk mengembangkan potensi diri secara berkelanjutan
  5. Memiliki kinerja tinggi baik secara individu maupun dalam kelompok
  6. Mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar
  7. Mampu melaksanakan proses belajar mengajar dalam Bahasa Inggris secara efektif (TOEFL > 500).
 Rencana strategis (Renstra) Depdiknas tahun 2004-2009 mentargetkan bahwa di setiap kabupaten/kota (sekitar 440 buah) harus diselenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Sampai dengan tahun 2007 Depdiknas telah memberikan block grant kepada 200 SMA, 112 SMK, 200 SMP dan 38 SD untuk membantu sekolah-sekolah tersebut dalam mengembangkan program menuju SBI. Selain itu Departemen Agama juga telah memberikan block grant kepada sejumlah Madrasah untuk tujuan yang sama. Sebagai konsekuensi dari program pengembangan SBI, saat ini kebutuhan akan tenaga pendidik dari dalam negeri yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagaimana tersebut di atas sangat mendesak agar tidak diisi oleh tenaga dari luar. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada LPTK yang secara formal menyelenggarakan program S-1 MIPA yang lulusannya mampu mengajar di SBI. Untuk mengatasi hal ini pemerintah melalui Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti meluncurkan sebuah program hibah untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA. Dalam program ini pemerintah akan memberikan block grant kepada sejumlah Perguruan Tinggi yang dinilai mampu menyelenggarakan pendidikan guru MIPA bertaraf internasional yang lulusannya memenuhi standar kompetensi SBI.

LANDASAN HUKUM

      Pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA berlandaskan pada:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50:
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005?2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
  4. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005?2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional.

   1. KEGIATAN
      Hibah Program Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA merupakan block grant yang diberikan oleh Pemerintah (Ditjen Dikti-Depdiknas) dari APBN kepada LPTK negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA program S-1. Mengingat kebutuhan guru MIPA untuk SBI sangat mendesak maka program hibah ini tidak hanya melibatkan mahasiswa angkatan 2008/2009 tetapi juga harus diterapkan pada mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008 sehingga dihasilkan lulusan pada tahun 2010. 



   2. TUJUAN
      Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA ditujukan untuk membantu LPTK menghasilkan guru-guru MIPA yang memenuhi standar kompetensi SBI.

  
3. INDIKATOR KELUARAN

      Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA dinyatakan berhasil jika indikator-indikator berikut ini dapat dicapai.
  1. Tersedianya kurikulum program S-1 pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA pada tahun pertama.
  2. Tersedianya bahan ajar bahasa Inggris untuk MIPA. Perguruan tinggi penerima hibah diharuskan membuat mata kuliah bahasa Inggris untuk MIPA.
  3. Tersedianya minimal dua bahan ajar (hand out) beserta Satuan Acara Perkuliahan dan instrumen evaluasi pembelajaran dalam bahasa Inggris untuk mata kuliah bidang studi setiap program studi setiap semester.
  4.  Lulusan mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar.
  5.  Lulusan mampu menyusun Rencana Program Pengajaran dan mampu mengampu pembelajaran bidang studi MIPA yang dikuasai dengan pengantar bahasa Inggris.
  6.  Terjadinya peningkatan secara signifikan skor rata-rata TOEFL mahasiswa setiap tahunnya dan pada akhir masa studinya rata-rata skor TOEFL mahasiswa minimal 500.

Perguruan tinggi pengusul diharuskan membuat target pencapaian performance indicators tahunan yang didasarkan pada hasil evaluasi diri dan program yang diusulkan.

   MEKANISME PELAKSANAAN

      Persyaratan Pengusul
      Perguruan tinggi pengusul program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang MIPA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  1. Hibah ini khusus diberikan kepada perguruan tinggi yang memiliki jurusan atau program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi.
  2. Fakultas memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dosen lulusan luar negeri dalam bidang yang linear dari universitas yang menggunakan pengantar Bahasa Inggris atau dosen lulusan dalam negeri yang memiliki skor TOEFL/IELTS sekurang-kurangnya 500/5,5.
  3. Akreditasi institusi minimal B atau setiap program studi S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi minimal B.
  4. Fakultas mampu mengembangkan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  5. Fakultas harus menjalin kemitraan dengan Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris atau UPT Bahasa, dengan disertai dokumen kemitraan.
  6. Apabila diselenggarakan kelas-kelas khusus untuk pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA maka harus berisi antara 20 sampai 25 mahasiswa per kelas.
  7. Perguruan tinggi pengusul telah menghasilkan lulusan jenjang S-1 bidang MIPA.
  8. Perguruan tinggi pengusul memiliki unit penjaminan mutu.
  9. Perguruan tinggi terpilih harus membentuk task force pengelola hibah.

Selain itu perguruan tinggi pengusul juga harus menunjukkan komitmennya untuk mengikuti peraturan dan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah, yang antara lain ditandai dengan:
  1. Pemenuhan atas persyaratan minimal penyelenggaraan perguruan tinggi, khususnya menyangkut izin operasi perguruan tinggi dan program studi yang diselenggarakan.
  2. Secara tertib dan lengkap menyampaikan laporan EPSBED kepada Ditjen Dikti yang meliputi seluruh program studi yang diselenggarakan perguruan tinggi tersebut.
  3. Tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan kebijakan Ditjen Dikti seperti kelas jauh, ijazah palsu, menyelenggarakan program tanpa izin, dll.
  4. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti (termasuk yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya).
  5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan pengadaan yang ditetapkan pemerintah.



PROSES SELEKSI

      Dalam melakukan proses seleksi dan menetapkan calon penerima hibah akan dipertimbangkan kondisi geografis LPTK. Pada tahap pertama ini akan dipilih 4 LPTK sebagai pemenang hibah. Proses seleksi penerima hibah mencakup 3 tahap yaitu: Evaluasi Proposal (Desk Evaluation), Site Evaluation, dan Penetapan Pemenang.

A.    Evaluasi Proposal
Evaluasi Proposal dititikberatkan pada kemampuan perguruan tinggi dalam melakukan evaluasi diri dan merancang usulan program pengembangan. Proposal yang memenuhi persyaratan pengusul akan dievaluasi oleh peer reviewer. Masing-masing proposal akan dievaluasi secara terpisah oleh 3 reviewer. Ketiga reviewer selanjutnya akan menyampaikan rekomendasi tentang mutu dan kelayakan proposal tersebut.

B.     Site Evaluation
Site evaluation dilakukan secara bersama-sama oleh satu tim yang terdiri dari tiga reviewer. Site evaluation ini bertujuan untuk validasi dan verifikasi hal-hal yang dijadikan landasan dalam mengambil keputusan pada saat evaluasi proposal. Kriteria penilaian yang digunakan pada tahap ini sama dengan kriteria yang digunakan untuk menilai proposal. Pada site evaluation ini dilakukan observasi dan diskusi dengan elemen-elemen yang terkait. Aspek yang dievaluasi mencakup kejelasan program, keterlibatan elemen terkait, dan kelayakan anggaran yang diajukan.

C.     Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah memperhatikan rekomendasi dari reviewer baik menyangkut evaluasi proposal (desk evaluation) maupun site evaluation.

D    Monitoring dan Evaluasi

4.      Tujuan

Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan hibah dan pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA secara langsung di lapangan (Perguruan Tinggi penerima hibah). Kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk mengetahui seberapa baik dana hibah telah/sedang dikelola dan seberapa berhasil program pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA telah/sedang dilaksanakan, tetapi juga untuk mengidentifikasi kendala-kendala implementasi (bila ada), menemukan solusi terhadap hambatan-hambatan di lapangan, dan memperoleh umpan balik dari penerima hibah untuk perancangan/pengembangan kebijakan pemberian hibah serupa pada masa mendatang.

5.      Pelaksana Monitoring dan Evaluasi

Pelaksana monitoring dan evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Ketenagaan Dikti. Tim ini terdiri dari personal yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam pengelolaan dana hibah dan pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA. Sebelum menjalankan tugasnya, tim menyusun instrumen monitoring dan evaluasi dan memperoleh pembekalan secukupnya.

6.      Aspek-aspek Monitoring dan Evaluasi
Fokus monitoring dan evaluasi mencakup beberapa aspek, antara lain:
1. Kinerja tim hibah di Perguruan Tinggi penerima hibah.
2. Kualitas proses pelaksanaan masing-masing program pengembangan sebagaimana tertuang dalam proposal.
3. Kualitas pencapaian tujuan masing-masing program pengembangan sebagaimana tertuang dalam proposal.
4. Ketertiban administrasi pengelolaan hibah, dan
5. Dampak penerimaan hibah.


E .PENGAWASAN

Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian. Rektor sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program ini di perguruan tinggi masing-masing. Pengawasan juga dilakukan oleh instansi resmi, antara lain Inspektorat Jenderal Depdiknas. Selain itu, warga perguruan tinggi yang bersangkutan, masyarakat umum ataupun lembaga lain yang kompeten dapat memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan hibah ini. Oleh karena itu tim pengelola hibah harus melaksanakan program ini secara transparan dan akuntabel

  PEMBIAYAAN

      Program hibah direncanakan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Dana hibah yang disediakan untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA ini maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) untuk 4 (empat) tahun, dengan porsi pembiayaan maksimal 90% dari Ditjen Dikti dan minimal 10% dari Perguruan Tinggi pengusul. Pembiayaan akan menerapkan paradigma output-outcome oriented. Artinya, penggunaan block grant tidak hanya untuk mahasiswa angkatan 2008/2009. Usulan program harus mampu menghasilkan lulusan pada tahun 2010 yakni dengan melibatkan mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008. Dengan demikian, perencanaan program dan pembiayaan harus disusun untuk 4 (empat) tahun, dilengkapi action plan untuk setiap tahunnya. 

Berikut akan dijelaskan komponen-komponen biaya yang dapat diusulkan.

         1. Pengembangan kurikulum
         2. Peralatan
         3. Bahan habis praktikum
         4. Bahan Ajar
         5. Pengembangan Staf
         6. Bantuan Teknis
         7. Penelitian dan Pengembangan
         8. Manajemen Program