LATAR
BELAKANG
Gambaran Umum
Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50
ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf
internasional. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang
memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan
muatan-muatan yang mengacu pada standar pendidikan dari
sekurang-kurangnya satu negara anggota Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang
mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki
daya saing di tingkat internasional (SNP + X).
Sesuai
dengan amanat Undang-undang tersebut pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas) sejak tahun 2004 telah mengembangkan
program rintisan SBI untuk memfasilitasi Sekolah yang berpotensi menjadi
SBI. Salah satu komponen yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan SBI
adalah pendidik. Kompetensi pendidik SBI harus memenuhi standar
kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang
diperkaya dengan standar kompetensi pendidik yang berstandar
internasional.
Pendidik pada SBI harus memenuhi standar
kompetensi yang meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1
- Memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan mata
pelajaran yang dibina
- Memiliki sertifikat profesi pendidik sesuai jenjang
satuan pendidikan tempat tugasnya (nasional dan internasional)
- Memiliki kesanggupan untuk mengembangkan potensi diri
secara berkelanjutan
- Memiliki kinerja tinggi baik secara individu maupun dalam
kelompok
- Mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis teknologi
informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar
- Mampu melaksanakan proses belajar mengajar dalam Bahasa
Inggris secara efektif (TOEFL > 500).
Rencana strategis (Renstra) Depdiknas tahun
2004-2009 mentargetkan bahwa di setiap kabupaten/kota (sekitar 440 buah)
harus diselenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada
semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan
bertaraf internasional. Sampai dengan tahun 2007 Depdiknas telah
memberikan block grant kepada 200 SMA, 112 SMK, 200 SMP dan 38 SD untuk
membantu sekolah-sekolah tersebut dalam mengembangkan program menuju
SBI. Selain itu Departemen Agama juga telah memberikan block grant
kepada sejumlah Madrasah untuk tujuan yang sama. Sebagai konsekuensi
dari program pengembangan SBI, saat ini kebutuhan akan tenaga pendidik
dari dalam negeri yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
sebagaimana tersebut di atas sangat mendesak agar tidak diisi oleh
tenaga dari luar. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sampai saat
ini belum ada LPTK yang secara formal menyelenggarakan program S-1 MIPA
yang lulusannya mampu mengajar di SBI. Untuk mengatasi hal ini
pemerintah melalui Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti meluncurkan sebuah
program hibah untuk pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional
bidang MIPA. Dalam program ini pemerintah akan memberikan block grant
kepada sejumlah Perguruan Tinggi yang dinilai mampu menyelenggarakan
pendidikan guru MIPA bertaraf internasional yang lulusannya memenuhi
standar kompetensi SBI.
LANDASAN HUKUM
Pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA
berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dalam Pasal 50:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005?2025 mengatur perencanaan
pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dalam Pasal 61 Ayat (1) menyatakan bahwa: Pemerintah
bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu
sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu
sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi
sekolah bertaraf internasional.
- Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun
2005?2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu
dikembangkan sekolah bertaraf internasional pada tingkat kabupaten/kota
melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah
kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan
SMK yang bertaraf internasional.
1. KEGIATAN
Hibah Program Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional
bidang MIPA merupakan block grant yang diberikan oleh Pemerintah (Ditjen
Dikti-Depdiknas) dari APBN kepada LPTK negeri maupun swasta yang
memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pendidikan
guru bertaraf internasional bidang MIPA program S-1. Mengingat kebutuhan
guru MIPA untuk SBI sangat mendesak maka program hibah ini tidak hanya
melibatkan mahasiswa angkatan 2008/2009 tetapi juga harus diterapkan
pada mahasiswa angkatan 2006/2007 dan 2007/2008 sehingga dihasilkan
lulusan pada tahun 2010.
2. TUJUAN
Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional
bidang MIPA ditujukan untuk membantu LPTK menghasilkan guru-guru MIPA
yang memenuhi standar kompetensi SBI.
3. INDIKATOR KELUARAN
Program hibah Pengembangan Pendidikan Guru Bertaraf Internasional bidang
MIPA dinyatakan berhasil jika indikator-indikator berikut ini dapat
dicapai.
- Tersedianya kurikulum program S-1 pendidikan guru
bertaraf internasional bidang MIPA pada tahun pertama.
- Tersedianya bahan ajar bahasa Inggris untuk MIPA.
Perguruan tinggi penerima hibah diharuskan membuat mata kuliah bahasa
Inggris untuk MIPA.
- Tersedianya minimal dua bahan ajar (hand out) beserta
Satuan Acara Perkuliahan dan instrumen evaluasi pembelajaran dalam
bahasa Inggris untuk mata kuliah bidang studi setiap program studi
setiap semester.
- Lulusan mampu menggunakan media/sumber belajar berbasis
teknologi informasi dan komunikasi dalam proses belajar mengajar.
- Lulusan mampu menyusun Rencana Program Pengajaran dan
mampu mengampu pembelajaran bidang studi MIPA yang dikuasai dengan
pengantar bahasa Inggris.
- Terjadinya peningkatan secara signifikan skor rata-rata
TOEFL mahasiswa setiap tahunnya dan pada akhir masa studinya rata-rata
skor TOEFL mahasiswa minimal 500.
Perguruan tinggi pengusul diharuskan membuat
target pencapaian performance indicators tahunan yang didasarkan pada
hasil evaluasi diri dan program yang diusulkan.
MEKANISME PELAKSANAAN
Persyaratan Pengusul
Perguruan tinggi pengusul program hibah Pengembangan Pendidikan Guru
Bertaraf Internasional bidang MIPA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Hibah ini khusus diberikan kepada perguruan tinggi yang
memiliki jurusan atau program studi S-1 Pendidikan Matematika,
Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan Pendidikan Biologi.
- Fakultas memiliki sekurang-kurangnya 25 persen dosen
lulusan luar negeri dalam bidang yang linear dari universitas yang
menggunakan pengantar Bahasa Inggris atau dosen lulusan dalam negeri
yang memiliki skor TOEFL/IELTS sekurang-kurangnya 500/5,5.
- Akreditasi institusi minimal B atau setiap program studi
S-1 Pendidikan Matematika, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia dan
Pendidikan Biologi minimal B.
- Fakultas mampu mengembangkan pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
- Fakultas harus menjalin kemitraan dengan Program Studi
Pendidikan Bahasa Inggris atau UPT Bahasa, dengan disertai dokumen
kemitraan.
- Apabila diselenggarakan kelas-kelas khusus untuk
pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA maka harus berisi
antara 20 sampai 25 mahasiswa per kelas.
- Perguruan tinggi pengusul telah menghasilkan lulusan
jenjang S-1 bidang MIPA.
- Perguruan tinggi pengusul memiliki unit penjaminan mutu.
- Perguruan tinggi terpilih harus membentuk task force
pengelola hibah.
Selain itu perguruan tinggi pengusul juga
harus menunjukkan komitmennya untuk mengikuti peraturan dan kebijakan
yang telah digariskan oleh pemerintah, yang antara lain ditandai dengan:
- Pemenuhan atas persyaratan minimal penyelenggaraan
perguruan tinggi, khususnya menyangkut izin operasi perguruan tinggi dan
program studi yang diselenggarakan.
- Secara tertib dan lengkap menyampaikan laporan EPSBED
kepada Ditjen Dikti yang meliputi seluruh program studi yang
diselenggarakan perguruan tinggi tersebut.
- Tidak menyelenggarakan program yang bertentangan dengan
kebijakan Ditjen Dikti seperti kelas jauh, ijazah palsu,
menyelenggarakan program tanpa izin, dll.
- Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti (termasuk
yang terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan hibah sebelumnya).
- Bersedia mengikuti sistem dan prosedur pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan dan pengadaan yang ditetapkan pemerintah.
PROSES SELEKSI
Dalam melakukan proses seleksi dan menetapkan calon penerima hibah akan
dipertimbangkan kondisi geografis LPTK. Pada tahap pertama ini akan
dipilih 4 LPTK sebagai pemenang hibah. Proses seleksi penerima hibah
mencakup 3 tahap yaitu: Evaluasi Proposal (Desk Evaluation), Site
Evaluation, dan Penetapan Pemenang.
A.
Evaluasi Proposal
Evaluasi Proposal dititikberatkan pada
kemampuan perguruan tinggi dalam melakukan evaluasi diri dan merancang
usulan program pengembangan. Proposal yang memenuhi persyaratan pengusul
akan dievaluasi oleh peer reviewer. Masing-masing proposal akan
dievaluasi secara terpisah oleh 3 reviewer. Ketiga reviewer selanjutnya
akan menyampaikan rekomendasi tentang mutu dan kelayakan proposal
tersebut.
B. Site Evaluation
Site
evaluation dilakukan secara bersama-sama oleh satu tim yang terdiri dari
tiga reviewer. Site evaluation ini bertujuan untuk validasi dan
verifikasi hal-hal yang dijadikan landasan dalam mengambil keputusan
pada saat evaluasi proposal. Kriteria penilaian yang digunakan pada
tahap ini sama dengan kriteria yang digunakan untuk menilai proposal.
Pada site evaluation ini dilakukan observasi dan diskusi dengan
elemen-elemen yang terkait. Aspek yang dievaluasi mencakup kejelasan
program, keterlibatan elemen terkait, dan kelayakan anggaran yang
diajukan.
C. Penetapan Pemenang
Penetapan
pemenang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi setelah
memperhatikan rekomendasi dari reviewer baik menyangkut evaluasi
proposal (desk evaluation) maupun site evaluation.
D
Monitoring dan Evaluasi
4. Tujuan
Kegiatan
monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui transparansi dan
akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan hibah dan pengembangan pendidikan
guru bertaraf internasional bidang MIPA secara langsung di lapangan
(Perguruan Tinggi penerima hibah). Kegiatan ini tidak hanya ditujukan
untuk mengetahui seberapa baik dana hibah telah/sedang dikelola dan
seberapa berhasil program pengembangan pendidikan guru bertaraf
internasional bidang MIPA telah/sedang dilaksanakan, tetapi juga untuk
mengidentifikasi kendala-kendala implementasi (bila ada), menemukan
solusi terhadap hambatan-hambatan di lapangan, dan memperoleh umpan
balik dari penerima hibah untuk perancangan/pengembangan kebijakan
pemberian hibah serupa pada masa mendatang.
5.
Pelaksana Monitoring dan Evaluasi
Pelaksana monitoring dan
evaluasi adalah tim yang dibentuk oleh Direktorat Ketenagaan Dikti. Tim
ini terdiri dari personal yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang
memadai dalam pengelolaan dana hibah dan pengembangan pendidikan guru
bertaraf internasional bidang MIPA. Sebelum menjalankan tugasnya, tim
menyusun instrumen monitoring dan evaluasi dan memperoleh pembekalan
secukupnya.
6. Aspek-aspek Monitoring dan Evaluasi
Fokus
monitoring dan evaluasi mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.
Kinerja tim hibah di Perguruan Tinggi penerima hibah.
2.
Kualitas proses pelaksanaan masing-masing program pengembangan
sebagaimana tertuang dalam proposal.
3. Kualitas pencapaian
tujuan masing-masing program pengembangan sebagaimana tertuang dalam
proposal.
4. Ketertiban administrasi pengelolaan hibah, dan
5.
Dampak penerimaan hibah.
E .PENGAWASAN
Untuk
menjamin pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,
perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian. Rektor sesuai dengan
fungsinya berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
program ini di perguruan tinggi masing-masing. Pengawasan juga
dilakukan oleh instansi resmi, antara lain Inspektorat Jenderal
Depdiknas. Selain itu, warga perguruan tinggi yang bersangkutan,
masyarakat umum ataupun lembaga lain yang kompeten dapat memberikan
pengawasan terhadap pelaksanaan hibah ini. Oleh karena itu tim pengelola
hibah harus melaksanakan program ini secara transparan dan akuntabel
PEMBIAYAAN
Program hibah direncanakan
untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. Dana hibah yang disediakan untuk
pengembangan pendidikan guru bertaraf internasional bidang MIPA ini
maksimal sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) untuk 4 (empat)
tahun, dengan porsi pembiayaan maksimal 90% dari Ditjen Dikti dan
minimal 10% dari Perguruan Tinggi pengusul. Pembiayaan akan menerapkan
paradigma output-outcome oriented. Artinya, penggunaan block grant tidak
hanya untuk mahasiswa angkatan 2008/2009. Usulan program harus mampu
menghasilkan lulusan pada tahun 2010 yakni dengan melibatkan mahasiswa
angkatan 2006/2007 dan 2007/2008. Dengan demikian, perencanaan program
dan pembiayaan harus disusun untuk 4 (empat) tahun, dilengkapi action
plan untuk setiap tahunnya.
Berikut akan dijelaskan
komponen-komponen biaya yang dapat diusulkan.
1. Pengembangan kurikulum
2. Peralatan
3. Bahan habis praktikum
4. Bahan Ajar
5. Pengembangan Staf
6. Bantuan Teknis
7. Penelitian dan Pengembangan
8. Manajemen Program